JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo diadukan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan tidak pidana penggelapan. Roy Suryo diduga membawa barang milik Negara (BMN) selepas menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Surat Aduan itu dibuat oleh Frits Bramsy Daniel yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin. Keduanya meminta agar polisi menelusuri ribuan inventaris Kemenpora yang diangkut oleh Roy Suryo.
"Karena ini menyangkut soal barang milik negara yang tidak bisa kemudian dikuasai oleh satu orang pun meskipun yang bersangkutan seorang menteri," kata Zakir di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).