Bawa Kabur Aset Kemenpora, Roy Suryo Diadukan ke Polisi

Badriyanto, Jurnalis
Jum'at 14 September 2018 20:29 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo diadukan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan tidak pidana penggelapan. Roy Suryo diduga membawa barang milik Negara (BMN) selepas menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Surat Aduan itu dibuat oleh Frits Bramsy Daniel yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin. Keduanya meminta agar polisi menelusuri ribuan inventaris Kemenpora yang diangkut oleh Roy Suryo.

"Karena ini menyangkut soal barang milik negara yang tidak bisa kemudian dikuasai oleh satu orang pun meskipun yang bersangkutan seorang menteri," kata Zakir di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya