Zakir membawa daftar aset negara yang belum dikembalikan Roy Suryo berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setidaknya ada 3171 barang-barang Kemenpora yang belum dikembalikan, dan apabila diuangkan nilainya kurang lebih mencapai Rp9 miliar.
Meskipun proses mediasi dengan Kemenpora, kata Zakir, perbuatannya Roy Suryo sudah masuk pada pidana penggelapan, sehingga harus diusut oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadinya surat aduan, karena ini menyangkut barang-barang milik negara, saya minta atensi langsung ke Kapolres. Laporan Polisi atau Surat Pengaduan pada prinsipnya sama saja," kata Frits menambahkan.
(Awaludin)