JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo diadukan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan tidak pidana penggelapan. Roy Suryo diduga membawa barang milik Negara (BMN) selepas menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Surat Aduan itu dibuat oleh Frits Bramsy Daniel yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin. Keduanya meminta agar polisi menelusuri ribuan inventaris Kemenpora yang diangkut oleh Roy Suryo.
"Karena ini menyangkut soal barang milik negara yang tidak bisa kemudian dikuasai oleh satu orang pun meskipun yang bersangkutan seorang menteri," kata Zakir di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Zakir membawa daftar aset negara yang belum dikembalikan Roy Suryo berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setidaknya ada 3171 barang-barang Kemenpora yang belum dikembalikan, dan apabila diuangkan nilainya kurang lebih mencapai Rp9 miliar.
Meskipun proses mediasi dengan Kemenpora, kata Zakir, perbuatannya Roy Suryo sudah masuk pada pidana penggelapan, sehingga harus diusut oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadinya surat aduan, karena ini menyangkut barang-barang milik negara, saya minta atensi langsung ke Kapolres. Laporan Polisi atau Surat Pengaduan pada prinsipnya sama saja," kata Frits menambahkan.
(Awaludin)