Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran di Gunung Sindoro, Dikenakan Pasal Berlapis

Taufik Budi, Jurnalis
Selasa 18 September 2018 22:45 WIB
Ilustrasi.
Share :

TEMANGGUNG – Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai penyebab terbakarnya kawasan hutan dan lahan di Gunung Sindoro. Pelaku sengaja menyulut api untuk memudahkannya membuka lahan pertanian.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan, pelaku adalah Teguh (43), petani asal Dusun Sibajag, Desa Canggal, Candiroto, Temanggung. Dia ditangkap saat hendak meninggalkan kampung halamannya, pada Rabu 12 September.

"Ini bisa menjadi prestasi nasional, karena kebakaran hutan di Sindoro itu setiap memasuki musim kemarau pasti terjadi. Entah itu karena faktor alam ataupun disengaja. Nah, yang kami ungkap sekarang ini ada pelakunya," ujar Dwi, kepada awak media, Selasa (18/9/2018).

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan polisi setelah terjadi kebakaran hutan di Petak 7B di wilayah Perhutani, Canggal, Candiroto, pada Jumat 7 September. Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dan saksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya