"Kami membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, terdapat informasi sedang dilakukan pembukaan lahan di lokasi munculnya titik api. Setelah dilakukan pengembangan, kami bisa menangkap pelaku lima hari kemudian. Besoknya langsung kita tahan," tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menjalani pemeriksaan secara maraton di kantor polisi. Dia juga merasakan dinginnya jeruji besi sembari menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, antara lain Pasal 78 ayat 2 tentang penggunaan lahan tanpa izin, Pasal 78 ayat 3 tentang dengan sengaja membakar hutan. Dan Pasal 78 ayat 4 tentang kelalaian pembakaran hutan," pungkas Dwi.
(Qur'anul Hidayat)