Jika Terbukti Terima Pungli Rp450 Juta, 'Pecat & Penjara' Polwan di Jatim

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 20 September 2018 07:19 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Nama baik instansi kepolisian kembali tercoreng setelah oknum perwira polisi wanita (polwan) Polda Jawa Timur berinisial S disinyalir melakukan pungutan liar sebesar Rp450 juta terhadap calon bintara polisi dalam rekrutmen pada April 2018.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta status yang bersangkutan dicopot sebagai anggota polisi bila benar terbukti menerima uang haram tersebut.

“Jika dalam pemeriksaan unsur pidananya terpenuhi, saya berharap yang bersangkutan dihukum penjara, dipecat dari Polri dan diwajibkan mengembalikan uang haram yang diterima,” kata Poengky saat dihubungi Okezone, Kamis (20/9/2018).

Menurut dia, kelakuan oknum polwan itu mencoreng nama Korps Bhayangkara, di tengah bersih-bersih dalam perekrutan anggota kepolisian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya