JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zomi Zola. Kali ini, hakim mendengarkan keterangan saksi dari orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.
Dalam sidang itu terbongkar, Zumi Zola berniat membeli hewan kurban sebanyak 25 ekor untuk disalurkan ke beberapa wilayah di Kabupaten dan Kota Jambi, DPW PAN, DPD PAN hingga ke rumah dinas. Namun, Zumi Zola meminta Asrul yang mencarikan dana.
"2016, kurban sapi dihandel Afif (kepercayaan Zumi Zola), nah yang 2017 awalnya butuh 11 ekor untuk mewakili 11 kabupaten atau kota. Lalu ada penambahan lagi jadi 25 ekor," kata Asrul saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Asrul yanng mendapat perintah memberi 25 ekor hewan kurban itu mengaku bingung karena Zumi Zola tidak memberikan uang, akhirnya ia meminta bantuan Hamidy, perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, dan Hamidy lanjut meminta bantuan pada kontraktor bernama Paut.