KPK Dakwa Bupati Bener Meriah Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp1 Miliar

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 27 September 2018 20:17 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati Bener Meriah Ahmadi. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ahmadi menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp1 miliar yang dibayar secara bertahap sebanyak tiga kali.

Uang itu diduga kuat sebagai pelicin agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi yang ingin kontraktor rekanannya dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOKA) Tahun 2018 di Bener Meriah.

"Memeberi sesuatu berupa uang secara bertahap sebanyak Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta. Seluruhnya berjumlah Rp1 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (27/9/2018).

Setelah disepakati, Ahmadi menemui Hendri Yuzal selaku staf Irwandi menyampaikan hal yang sama. Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi yang bernama Muyassir, meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf menindaklanjuti permintaan Ahmadi. Irwandi mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang dan berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri, tim suksesnya di Pilkada Gubernur Aceh 2017.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya