KPK Dakwa Bupati Bener Meriah Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp1 Miliar

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 27 September 2018 20:17 WIB
Ilustrasi
Share :

Selanjutnya, Ahmadi melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal dalam rangka menegaskan kembali kepada untuk memprioritaskan dan memenangkan para rekanan yang ada di Kabupaten Bener Meriah dalam mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari DOKA Tahun 2018.

Dalam pertemuan itu Hendri Yuzal menyampaikan ada kewajiban berupa komitmen fee yang harus diserahkan oleh Ahmadi kepada Irwandi Yusuf. Ahmadi menyetujuinya dan bersepakat untuk teknis pengurusan dan penyerahan komitmen fee diserahkan Muyassir, sedangkan dari pihak Irwandi Yusuf yang akan menerima diurus Teuku Saiful Bahri.

Atas perbuatannya itu Ahmadi diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya