Dijelaskan, dua bidang tanah yang disita terletak di daerah strategis, tepatnya di pinggir jalan alternatif yang menghubungkan Tulungagung dan Kediri.
Kedua aset ini diatasnamakan orang lain oleh tersangka. Sesuai sertifikat, tanah diatasnamakan Dwi dan Harnadi. Dwi merupakan seorang kontraktor yang juga teman Sutrisno. Sementata Hanadi adalah adik ipar Sutrisno.
Kepala Desa Jeli Hasan Malik, mengaku tidak tahu persis detail pembelian kedua bidang tanah ini. Hal ini dikarenakan proses jual beli tanah tidak melibatkan pihak desa secara langsung. Transaksi pembelian tanah ini langsung dilakukan di hadapan notaris.
"Berapa harganya atau luasnya kita tidak tahu, karena tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli," ujarnya.
Aset tersangka Sutrisno yang diatasnamakan orang lain tersebut informasinya dibeli saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Tulungagung, atau sekitar empat tahun lalu.
(Khafid Mardiyansyah)