5. Pelaksanaan
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 terkait kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik, antara lain:
1) Wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/ atau masyarakat;
2) Dilarang:
a. Menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
b. Menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
c. Mewancarai anak di bawah umum sebagai narasumber;
d. Menampilkan gambar korban atau mayat secara detaili dengan close up; dan/atau
e. Menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan orang tubuh.
3) Wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.
(Arief Setyadi )