Seperti diketahui, melalui pengacaranya Tigor Simatupang, Roy Suryo akan melayangkan somasi ke Kemenpora menyoal tuduhan tentang ribuan barang yang belum dikembalikan.
(Baca Juga: Menpora Sebut Nilai Barang yang Belum Dikembalikan Roy Suryo Sebesar Rp9 Miliar)
Sebelumnya diberitakan Okezone, Kemenpora melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan soal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.
Surat dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan. Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasikan. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa.
(Fiddy Anggriawan )