Ayah-Anak Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dituntut 8 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Oktober 2018 17:37 WIB
Mantan Walikota Kendari, Asrun (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - ‎Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ayah-anak Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma D Putra dengan pidana delapan tahun penjara. Selain pidana delapan tahun penjara, keduanya juga didenda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Adriatma sendiri merupakan Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Sementara, Asrun yang merupakan ayah Adriatma, adalah Wali Kota Kendari periode 2012-2017.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Jaksa juga meminta agar Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Asrun dan Adriatma selama tiga tahun setelah rampung menjalani masa hukuman pokoknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya