Ayah-Anak Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dituntut 8 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Oktober 2018 17:37 WIB
Mantan Walikota Kendari, Asrun (foto: Antara)
Share :

 

Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa terhadap keduanya yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal-hal yang meringankan, Jaksa memandang kedua terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan.

Sebelumnya, Adriatma D Putra, dan Asrun didakwa menerima suap sebesar Rp6,798 miiliar dari ‎Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai kampanye Asrun yang akan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara.

Menurut Jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya