KPK Eksekusi Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya ke Lapas Bengkulu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Oktober 2018 18:41 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bengkulu. Pasangan tersebut dieksekusi setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ridwan Mukti di Lapas Bengkulu, dan Lily Martiani Maddari di Lapas Perempuan Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Diketahui, Ridwan dan Lily telah divonis terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari. Uang tersebut untuk memuluskan proyek peningkatan jalan di Bengkulu yang digarap PT Statika.

 

Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta.

Namun dalam tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Begitu juga dengan hak politik. Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya