BENGKULU - Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti terpidana korupsi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Selain Ridwan, Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu juga memindahkan istri Ridwan, Lily Martiani Maddari ke Lapas Anak dan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten. Di mana sebelumnya Lili menempati Lapas Anak dan Perempuan Kelas IIA Bentiring Bengkulu.
Baca juga: KPK Eksekusi Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya ke Lapas Bengkulu
Keduanya diberangkatkan melalui jalur udara, dari bandara Fatmawati - Soekarno Bengkulu ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, dengan menggunakan maskapai Lion Air, dengan nomor penerbangan JT 631, sekira pukul 06.10 WIB. Saat diterbangkan keduanya mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Kemenkum HAM Bengkulu.

Dari data terhimpun okezone, saat pemindahan Ridwan tampak mengenakan baju warna kelam dan mengenakan peci warna hitam. Selain itu, tangan sebelah bagian kiri dalam keadaan dibidai atau digendong dengan kain berwarna biru tua. Sedangkan untuk Lili, mengenakan pakaian serba putih dan hijab berwarna merah muda.