JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bengkulu. Pasangan tersebut dieksekusi setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ridwan Mukti di Lapas Bengkulu, dan Lily Martiani Maddari di Lapas Perempuan Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Diketahui, Ridwan dan Lily telah divonis terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari. Uang tersebut untuk memuluskan proyek peningkatan jalan di Bengkulu yang digarap PT Statika.
