BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu memperberat vonis yang dijatuhkan kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari atas memori banding yang diajukan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu Adi Dachrowi di Bengkulu, menyebutkan pengadilan menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa masing-masing selama 9 tahun kurungan penjara atau satu tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu.
(Baca Juga: Gubernur Bengkulu Non-Aktif Beserta Istri Divonis 8 Tahun Penjara)
"Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, dengan sejumlah pertimbangan," kata dia, Rabu (28/3/2018).
Majelis Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan karena keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dinilai memanfaatkan jabatan serta tidak mengakui perbuatannya.