 
                Keduanya terlihat berjalan beriringan saat keluar dari ruang tunggu Bandara Fatmawati-Soekarno Bengkulu, dengan mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Dihukum 9 Tahun Bui, Hak Politiknya Dicabut karena Korupsi
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bengkulu, Ilham Djaya mengatakan, Ridwan dan Lili dipindahkan setelah adanya permohonan dari keduanya sejak jauh-jauh hari. Selain itu, kata dia, pemindahan tersebut merupakan hak dari narapidana untuk mengajukan permohonan pemindahan.
Usulan atau permohonan pemindahan tersebut, lanjut Ilham, bisa di lihat dari faktor keamanan, kesehatan dari narapidana. Untuk Ridwan, sendiri permohonan pemindahan lantaran faktor kesehatan. Sehingga ingin dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Selain itu, kata dia, proses yang dijalani pun cukup panjang. Mulai dari UPT, Lapas, Kanwil serta ke Direktur Jenderal Kemenkum HAM RI.
''Tadi pagi keduanya dipindahkan. Pemindahan sudah melalui proses panjang,'' kata Ilham, ketika di konfirmasi via telepon genggamnya, Sabtu (1/12/2018).
''Proses tidak bisa cepat harus melalui beberapa tahapan. Surat pemindahan baru kemarin kita terima, hari ini langsung dipindahkan,'' sambung Ilham.