KPK Eksekusi Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya ke Lapas Bengkulu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Oktober 2018 18:41 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Antara)
Share :

Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta.

Namun dalam tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Begitu juga dengan hak politik. Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya