Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta.
Namun dalam tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Begitu juga dengan hak politik. Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
(Awaludin)