KPK Tetapkan Kepala Pajak KPP Ambon Sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2018 14:07 WIB
Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba (LMB) sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait kewajiban bayar pajak orang pribadi tahun 2016.

Selain La Masikamba, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni, Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR) dan pemilik CV AT, Anthony Liando (AL). Mereka ditetapkan tersangka melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara.

"Disimpulkan adanya dugaan t‎indak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon terkait kewajiban bayar pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Syarief menduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak KPP Ambon menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait kewajiban membayar pajak tahun 2016 dengan nilai total yang harus dibayar antara Rp 1,7 hingga 2,4 miliar.

(Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Giring Pejabat Pajak Ambon dan Papua ke Jakarta)

La Masikamba selaku kepala kantor pajak Ambon awalnya mendapat tugas dari kantor pusat untuk memeriksa khusus terhadap 13 wajib pajak yang salah satunya yakni, Anthony Liando. Sebab ada indikasi mencurigakan terhadap 13 wajib pajak itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya