Diduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak KPP Ambon menerima hadiah atau janji dari Anthony Liando terkait kewajiban membayar pajak tahun 2016 dengan nilai total yang harus dibayar antara Rp 1,7 hingga 2,4 miliar.
Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar, pejabat pajak mengurangi kewajiban membayar pajak Anthony sebesar Rp1,037 miliar.
Atas pengurangan kewajiban pajak Anthony Liando tersebut, La Masikamba dan Sulimin Ratmin mendapat fee sebesar Rp320 juta secara bertahap.
Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.