Sipir Rutan Pontianak Ini Malah Nyambi Jadi Kurir Narkoba untuk Napi

Ade Putra, Jurnalis
Minggu 07 Oktober 2018 05:00 WIB
Ilustrasi.
Share :

PONTIANAK - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Wahyu Famuriyanto ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Jumat 5 Oktober 2018.

Penangkapan itu dilakukan di depan ruko Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tak jauh dari lokasi rutan. Dari tangan Wahyu yang ditangkap dalam kondisi berseragam dinas ini, tim gabungan menyita 400 pil ekstasi.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pengungkapan ini berawal pada Jumat 5 Oktober 2018 sekira Pukul 10.00 WIB, tim gabungan BNNP dan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar menangkap Man, yang diutus Darmadi, seorang warga binaan Rutan Pontianak.

Man, saat diperiksa memang membawa narkoba jenis ekstasi. Pengakuannya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada sipir Wahyu yang kemudian nantinya diserahkan kepada Darmadi. Sebelum pil ekstasi yang berjumlah 400 butir itu sampai ditangan Darmadi, Wahyu keburu ditangkap.

(Baca juga: Petugas Sipir di Rutan Makassar Jual Sabu ke Napi)

Kepada petugas pun Wahyu mengaku ekstasi itu akan dibawa ke rutan dan akan diberikan pada Darmadi. Setelah penangkapan ini, tim BNNP dan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Rutan untuk melaksanakan penjemputan terhadap tiga orang yang terlibat, termasuk Darmadi. Petugas jugae menggeledah kamar warga binaan yang bersangkutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya