KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim untuk Diperiksa Terkait Pengembangan Kasus BLBI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Oktober 2018 13:05 WIB
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
Share :

JA‎KARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik dari Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK masih menunggu itikad baik dari Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk memenuhi panggilan KPK senin kemarin dan selasa ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone)

(Baca Juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi BLBI) 

Febri mengatakan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi kehadiran Sjamsul dan Itjih. Menurut Febri, jika Sjamsul dan Istrinya tersebut mangkir pada panggilan pemeriksaan kali ini, maka akan dijadwalkan kembali.

"Jika nanti tidak hadir, KPK akan memanggil kembali. Perlu dipahami, KPK justru sedang memberikan ruang untuk Sjamsul Nursalim dan isteri untuk memberikan keterangan yg benar menurut mereka," terang Febri.

Dia menjelaskan, KPK sendiri telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat untuk meminta keterangan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terkait penyelidikan baru kasus dugaan suap penerbitan SKL BLBI.‎ Diduga, Sjamsul dan Itjih sudah lama menetap di Singapura.

Febri pun menerangkan, KPK sebenarnya sudah beberapa kali mengagendakan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih pada proses penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Namun, keduanya selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan itu.‎

KPK menegaskan, bahwa dugaan korupsi BLBI tak berhenti sampai di putusan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lainnya.

Sebab, terdapat kerugaian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mencapai Rp4,58 triliun.

Oleh karenanya, KPK sedang mengembangkan perkara ini ke tersangka lainnya lewat penyelidikan baru. Penyelidikan baru terhadap kasus ini dibuka setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Di mana, KPK mempertimbangkan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya