Fredrich Yunadi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Oktober 2018 15:10 WIB
Fredrich Yunadi (Arie/Okezone)
Share :

Majelis Hakim menyatakan bahwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah dengan sengaja ‎melakukan tindak pidana merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP yang menyeret Setya Novanto.

(Baca juga: Fredrich Yunadi Langsung Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-Pikir)

Fredrich dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca juga: Emosi Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Istilahkan Advokat seperti PKI)

Fredrich yang tidak terima putusan Hakim Pengadilan Tipikor tersebut langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya