Majelis Hakim menyatakan bahwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Langsung Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-Pikir)
Fredrich dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Emosi Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Istilahkan Advokat seperti PKI)
Fredrich yang tidak terima putusan Hakim Pengadilan Tipikor tersebut langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
(Salman Mardira)