JAKARTA – Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah sebanyak Rp1 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.
Diduga uang Rp1 miliar tersebut akan dijadikan suap untuk mengurus perizinan usaha properti di sana. Hingga saat ini Tim KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta.
(Baca juga: KPK Segel Kantor Dinas PUPR Bekasi)
"Kami menduga ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada Okezone, Senin (15/10/2018).