JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih periksa tersangka kasus suap proyek perizinan Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasan, pasca diamankan pada Senin 15 Oktober 2018 malam.
Selain Neneng, KPK juga masih 2 tersangka lainnya, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahma.
“3 Tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta masih dalam proses pemeriksaan di KPK,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
(Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta Capai Rp 73,4 Miliar)
(Baca juga: Bupati Neneng Hasanah dan Kroni-kroninya Dijanjikan Rp13 Miliar untuk Urus Izin Meikarta)
Febri mengutarakan, bilamana dari sejumlah bukti dan informasi yang dihimpun dari saksi beserta tersangka dimana dugaan pemberian kepada Bupati Neneng semakin menguat terkait suap dalam proyek perizinan Meikarta.
“Dugaan pemberian pada Bupati semakin menguat terkait perizinan ini. Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin,” papar Febri.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta. Neneng anak buah diduga telah menerima uang suap, sekitar Rp7 miliar dari yang dijanjikan sejumlah Rp13 miliar oleh Lippo Group.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ) sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)