Ilustrasi
(Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap)
Menurut Henik, dalam pemeriksaan AP yang berprofesi sebagai seorang PNS dan berwirausaha berjualan jamu, mengaku dirinya berinteraksi dengan penjual upal melalui group jual beli. Modusnya sang penjual menawarkan kerja sama usaha. Merasa tertarik, AP menghubungi penjual upal secara pribadi menanyakan jenis bisnisnya.
"Karena pembeli ngregeli (mendesak terus menerus) akhirnya saya setuju. Pada dasarnya saya orangnya enggak bisaan," jelas Henik menirukan keterangan AP.
Akhirnya bermodal uang Rp3 juta dirinya memperoleh uang palsu yang rencananya akan digunakan membayar utangnya. "Namun setelah saya dapat (upal), malah saya bingung dan takut. Akhirnya saya simpan saja di rumah. Sampai akhirnya malah saya diamankan sama pak polisi," sambungnya.