PNS Ini Beli Uang Palsu untuk Bayar Utang

Bramantyo, Jurnalis
Selasa 16 Oktober 2018 22:10 WIB
Polisi tangkap pemngedar uang palsu di Karanganyar (Foto: Bramantyo/Okezone)
Share :

KARANGANYAR - Satuan Reserse Polres Karanganyar membekuk dua orang pelaku pengedaran uang palsu (Upal). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 48 lembar upal nominal Rp100 ribu.

Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto mengatakan kedua pelaku pengedar Upal ini berinisial AP (39) warga desa Kemiri, Kebakkramat dan FUB (42) warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Keduanya diamanakan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap enam tersangka yang diamankan sebelumnya dalam kasus peredaran uang palsu.

"Kita sudah kembangkan kasusnya, sudah 8 orang diamankan. Pertama kita amankan 6 orang, hasil pengembangan bertambah dua orang lagi," papar Henik dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/10/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya