Sedangkan tersangka kedua atas nama, Rival Alwis alias Rivai alias Vai, terlibat dalam mempersiapkan bom pipa dengan bahan yang terpantau berupa pentul korek api yang digerus.
Dalam operasi tersebut, tim Densus mengamankan sejumlah barang bukti berupalima buah Bom pipa besi, satu buah pisau, satu buah senpi pistol merk Browning caliber 9 mm, dua butir peluru 9 mm di dalam magasin pistol browning.
"Sedangkan kedua Jenazah tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut di Medan," tutup Dedi.
(Awaludin)