TPST Bantargebang
(Baca Juga: Bangun Infrastruktur, Pemkot Bekasi Minta Hibah Rp2 Triliun ke Pemprov DKI)
Rahmat menyebutkan, kelalaian Pemprov DKI hanya terletak pada pencairan dana hibah untuk pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan prosedur. Selain daripada itu, misalnya pencairan kompensasi "uang bau" kepada warga terdampak TPST Bantargebang, Pemprov DKI tidak bermasalah.
"Yang dicairkan hanya dana kompensasi kepada warga sekitar TPST Bantargebang. Yang belum itu dana hibah untuk pembangunan infrastruktur," akunya.
Disinggung soal rumor yang mengaitkan penghentian truk sampah DKI dengan defisit kas daerah Kota Bekasi yang kabarnya mencapai Rp800miliar, Rahmat enggan menjawab dengan alasan dirinya pada masa itu telah masuk masa cuti untuk Pilkada serentak.
"Saya kurang tahu, karena Juli 2018 saya sudah mulai cuti. Tapi intinya, dana hibah itu seharusnya sudah cair sekarang," ujarnya.