Siswi SMA Pembuang Bayi di Bandara Balikpapan Terancam 12 Tahun Penjara

Amir Sarifudin , Jurnalis
Minggu 21 Oktober 2018 17:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

BALIKPAPAN- Aksi ND (18) yang meninggalkan bayi yang dilahirkan di dalam closet toilet A2 kedatangan Bandara Sepinggan, Balikpapan awalnya tidak diketahui kedua orangtuanya. Wanita berjilbab dengan pakaian gamis longgar tidak kelihatan sedang mengandung besar.

Hal ini disampaikan Kaset Reskrim Balikpapan AKP Makhfud Hidayat. “Orangtuanya mengaku tidak tahu kalau dia hamil dan melahirkan,” ujarnya, usai pemeriksaan orangtua laki-laki Sabtu 20 Oktober di Polres Balikpapan.

Kedua identitas orangtua pun dirahasiakan, namun ND diketahui masih berstatus pelajar di Wonosobo. Kedua orangtuanya rencananya akan berkunjung ke tempat keluarganya di Sangatta.

(Baca Juga: Bandara Balikpapan Geger, Ada Siswi SMA Melahirkan & Buang Bayinya di Toilet)

Sejauh ini, kepolisian belum melakukan pemeriksaan di Polres karena pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Balikpapan. Pihak dokter, katanya, sudah membenarkan ND memang baru melahirkan. Atas tindakan ini, ND diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP Ayat (2) jo Pasal 307 KUHP tentang membuang anak di bawah sembilan tahun dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ditambah subsider 1/3 karena yang melakukan pembunuhan ibu kandungannya. Jadi, total ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” jelasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya