Dana Saksi Parpol Disediakan Bawaslu dari APBN

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 22 Oktober 2018 15:20 WIB
Ilustrasi
Share :

BOGOR - Pemerintah tak ingin memberikan anggaran dana khusus untuk para saksi partai politik di Pemilu 2019. Wamenkeu Mardiasmo mengatakan, anggaran untuk para saksi tersebut telah disiapkan oleh Bawaslu melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN).

"Kan ada dana saksi di UU Pemilu, disiapkan oleh Bawaslu. Ya itu dari situ, dari anggaran yang ada. Bukan sendiri, ini kan saksi Bawaslu bukan parpol," kata Mardiasmo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).

Mardiasmo memaparkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur anggaran dana saksi tersebut. Sehingga, Kemenkeu tidak perlu lagi memberikan anggaran kepada parpol.

(Baca Juga: Banggar DPR Terima Usulan Anggaran Dana Saksi Rp3,9 Triliun)

"UU Pemilu katakan begitu. Ini adalah anggaran yang disediakan Bawaslu," jelssnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan mengikuti aturan yang ada di UU Pemilu tersebut. "Kita ikuti UU Pemilu, seperti apa, kita bahas. Di dalam UU Pemilu sudah ada APBN, kalau nambah sendiri kan nanti pembahasan lagi," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya