(Baca juga: Meliana: Semoga Tidak Ada Lagi Kasus seperti Saya)
Sementara penasihat hukum Meiliana, Josua Rumahorbo menyatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Meiliana untuk memutuskan menempuh upaya kasasi atau tidak.
“Jadi kita untuk melakukan upaya hukum, kita koordinasi dulu dengan Meiliana,” ucapnya.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana. Meiliana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
(Baca juga: Terjerat Kasus Penodaan Agama, Meiliana Terus Menangis di Dalam Penjara)