"Sebagai pihak yang diduga pemberi: ESS, WAA dan TD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasa! 13 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tandak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP," jelas Laode.
(Baca Juga : Kena OTT KPK, 14 Anggota DPRD Kalteng Masih Diperiksa Intensif)
KPK masih menumggu kehadiran tersangka Teguh Dudy yang belum tertangkap.
"Terhadap tersangka TD, Manajer Legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengagendakan pemenksaan awal Senin depan," tukasnya.
(Baca Juga : OTT Anggota DPRD Kalteng Diduga Terkait Limbah Perusahaan di Danau Sembulu)
(Erha Aprili Ramadhoni)