CEO Lippo Group James Riady Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 30 Oktober 2018 10:04 WIB
CEO Lippo Group, James Riady hadiri panggilan KPK (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - CEO Lippo Group‎ James Riady memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pagi hari ini, Selasa (30/10/2018). Sedianya, James akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

Pantauan Okezone, bos properti tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.20 WIB. Pria yang mengenakan mengenakan kaca mata dengan setelan jas hitam, kemeja biru muda tampak santai saat tiba di Gedung KPK.

Sayangnya, James enggan angkat bicara terkait pemeriksaannya pada hari ini. Dia juga menutup rapat mulutnya saat dikonfirmasi ihwal pertemuan dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk membicarakan pengurusan proyek Meikarta.

James dengan santai langsung masuk kedalam lobi Gedung Merah Putih KPK tanpa berkarta sepatah kata pun. James rencananya akan diperiksa untuk proses penyidikan sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan ‎Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Saksi untuk sembilanorang tersangka, materinya apa tidak mungkin saya sampaikan materinya, karena pemeriksaan kan belum dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (‎30/10/2018).

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang akan dan sedang digarap oleh PT Lippo Group.

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

(Baca Juga: Kasus Meikarta, CEO Lippo Group James Riady Diperiksa KPK Hari Ini)

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya