JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai hari ini, Kamis 1 November 2018.
Mereka yang melakukan pelanggaran nantinya akan terekam oleh CCTV. Kemudian, polisi melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang melanggar untuk menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
"Jadi mekanisme E-TLE, ini yang pertama kamera tercapture kemudian setelah tercapture diverifikasi sama anggota, ada di back office," kata Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusuf di Polda Metro Jaya, Kamis (1/11/2018).
(Baca Juga: Sistem E-Tilang, Mobil TNI-Polri dan Pejabat Negara Tetap Ditindak jika Melanggar)
Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.
Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak. Pelanggar sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.