Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 01 November 2018 14:47 WIB
Rambu tilang elektronik (Foto: Badriyanto)
Share :

"Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa oh ya memang benar saya, bukan saya. Sehingga, kita mengirim tilangnya nanti, sesuai dengan siapa yang melanggar," tuturnya.

(Baca Juga: E-Tilang CCTV Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Hal yang Perlu Diketahui)

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang. Disana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.

"Setelah itu, kalau mereka mau bayar di bank permasalahan sudah selesai, tapi kalau belum (bayar tilang) berarti nanti ada pemblokiran. Kalau dia masih pengen sidang karena dia merasa enggak bersalah, ada waktu 7 hari," tukasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya