BANDUNG – Kasus terkait viralnya video ceramah Ustadz Evie Efendi, atau lebih dikenal Ustadz Ee, yang dilaporkan ke pihak kepolisian diputuskan untuk dihentikan. Penghentian kasus tersebut dibarengi pencabutan laporan polisi.
"(Kasus) dihentikan dan juga ada surat pencabutan laporan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Sambudi, Minggu (4/11/2018).
(Baca juga: Polemik Ceramah Kontroversi Evie Effendi: Menafsirkan Alquran Tak Cukup Keahlian Pas-pasan)
Pencabutan pelaporan sendiri diketahui dilakukan pada pekan lalu. Adapun kasus ini dihentikan atau dicabutnya laporan tersebut karena sudah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.
"Dihentikan. Sudah berdamai," ungkap Kombes Sambudi.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret ustadz gaul itu berawal saat dia memberikan ceramah tentang tafsir Surah Ad Duha ayat ketujuh.
(Baca juga: Ustadz Evie Effendi Dilaporkan ke Polda Jabar, Didemo hingga Akan Diadukan ke MUI)
Dalam ceramahnya, Ustadz Ee mengatakan semua orang di dunia ini, termasuk Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam, pernah tersesat.
Video terkait ceramahnnya itu pun tersebar di berbagai media sosial. Alhasil, Ustadz Evie Efendi dilaporkan oleh Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Jabar ke Polda Jawa Barat.
(Hantoro)