Ia berharap, kasus tersebut yang sudah menjalani proses sidang dapat disikapi secara bijaksana oleh semua pihak. "Semua pihak bisa sikapi bijaksana dengan proses sidang ini," katanya.
Sementara itu, kepolisian menutup Jalan Merdeka yang melewati kantor Pengadilan Negeri Garut. Sejumlah personel disebar sekitar Pengadilan Negeri Garut, selain pengamanan luar, polisi juga memeriksa setiap pengunjung sidang dengan alat detektor logam.
Kasus tersebut telah ditetapkan tiga tersangka laki-laki yakni pembawa bendera berinisial U dan dua orang yang membakar bendera berinisial M dan F. Mereka dijerat Pasal 174 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan penjara.
(Rizka Diputra)