JAKARTA – Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi kuasa hukum bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Yusril mengaku dia hanya bekerja sebagai profesional, tidak menjadi bagian dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.
"Sebagai profesional lawyer, saya tidak menjadi bagian dari Timses Pak Jokowi- Pak Kiai Ma’ruf Amin," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (5/11/2018).
(Baca Juga: Yusril Jadi Lawyer Jokowi-Maruf, Arya Sinulingga: Dia Enggak Dibayar)
Yusril mengatakan dalam struktur organisasi TKN Jokowi-Ma'ruf telah memiliki divisi yang membidangi masalah hukum dan advokasi. Adalah pengacara Ade Irfan Pulungan yang menjadi Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf.
"Divisi ini kalau dalam perusahaan bisa dikatakan sebagai ‘in house lawyer’, sedangkan saya adalah profesional lawyer yang berada di luar struktur," tegasnya.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara itu mengaku akan menerima surat kuasa khusu dari Jokowi-Ma'ruf dalam waktu dekat ini untuk melegalkan posisinya sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf.
"Menjadi lawyer paslon presiden dan wapres tentu akan ada surat kuasa khusus dari kedua beliau itu dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
(Baca Juga: Yusril Ihza Siap Bela Jokowi-Ma'ruf bila Ada Hak-hak yang Dilanggar)
(Fiddy Anggriawan )