"Divisi ini kalau dalam perusahaan bisa dikatakan sebagai ‘in house lawyer’, sedangkan saya adalah profesional lawyer yang berada di luar struktur," tegasnya.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara itu mengaku akan menerima surat kuasa khusu dari Jokowi-Ma'ruf dalam waktu dekat ini untuk melegalkan posisinya sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf.
"Menjadi lawyer paslon presiden dan wapres tentu akan ada surat kuasa khusus dari kedua beliau itu dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
(Baca Juga: Yusril Ihza Siap Bela Jokowi-Ma'ruf bila Ada Hak-hak yang Dilanggar)
(Fiddy Anggriawan )