TANGERANG - Langkah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi, Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, diapresiasi oleh Dewan Pers.
"Dewan Pers apresiasi Pergub kerjasama media Pergub Sumatera Barat ini, bisa dijadikan pilot projects untuk daerah-daerah lain dalam menangani media-media online dan media abal-abal," ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyto di Hotel Novotel Kota Tangerang, Selasa (6/11/2018).
(Baca Juga: Dewan Pers Bantah Mengecam Sikap Gubernur Banten)
Yosep berharap, hal tersebut dapat menjadi pilot project agar dicontoh oleh daerah lainnya. Sebab, aturan tersebut sejalan dengan prinsip yang ada di Dewan Pers.
"Aturan tersebut comply dengan standar dan ketentuan Dewan Pers. Kita enggak bisa mendorong pemerintah daerah lain untuk melakukan hal seperti ini, kita hanya menyampaikan yang ini bagus silakan ditiru," pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, peraturan yang telah dibuatnya itu, dirancang berdasarkan Undang-Undang Pers.