JAKARTA - Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY) mengakui telah menerima uang dugaan suap terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut telah dikembalikan Neneng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp3 Miliar. Jumlah itu yang diakui pernah diterima yang bersangkutan trkait perizinan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (7/11/2018).
Tak hanya itu, KPK juga sebelumnya pernah menerima pengembalian uang dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR) sebesar SGD 90 Ribu. Uang tersebut merupakan hasil dugaan suap pengurusan izin Meikarta yang pernah diterima Neneng.
"Tersangka NR juga telah mengembalikan uang yang pernah diterima pada tanggal15 Oktober 2018 sebelum peristiwa OTT dilakukan, yaitu sejumlah SGD90,000," terangnya.
(Baca juga: Soal Komunikasi Suap Izin Meikarta, KPK Ambil Contoh Suara Bupati Nonaktif Bekasi)