JAKARTA – Sebanyak 62 berkas penindakan telah dikirim oleh pihak kepolisian kepada para pelanggar selama sepekan diterapkannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Penerapan sistem E-TLE sendiri mulai diberlakukan sejak 1 November 2018 di Jalan MH Thamrin dan Sudirman.
(Baca juga: Sistem E-Tilang, Mobil TNI-Polri dan Pejabat Negara Tetap Ditindak jika Melanggar)
"Sudah jadi semuanya. Sudah 62 (berkas) yang dikirim (kepada para pelanggar)," kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).
Ia mengungkapkan, dari 62 berkas tersebut, pihaknya baru menerima satu konfirmasi dari pelanggar. Konfirmasi dari pelanggar tersebut diperlukan untuk nantinya dikirim surat penilangan pelanggaran. "Baru satu, tadi pagi sih, enggak tahu siang ini," tuturnya.