"Jadi yang menjadi tergugat itu Menkumham, sebagai suatu subjek yang mempunyai legal identity sendiri. jadi kita tidak menggugat presiden. Itu bukan orang, itu jabatan," katanya.
Yusril menegaskan, dirinya bukan bagian dari HTI maupun Jokowi-Ma'ruf Amin. Hal itu dicontohkan Yusril ketika membela orang-orang yang diduga sebagai Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Saya pernah membela orang-orang PKI, ya, karena ada hak-hak mereka yang terdzalimi. bukan karena saya mendukung PKI. kan nggak. Jadi ada dua hal yang berbeda. jadi masyarakat awam tak pernah bisa membedakan hal-hal semacam ini," ujarnya.
(Awaludin)