KPK Periksa Pejabat BPN Bekasi Terkait Suap Izin Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 08 November 2018 10:35 WIB
Gedung KPK (Antara)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Cikarang Kabupaten Bekasi.

Dua saksi ‎yang bakal digali keterangannya tersebut yakni, Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Bekasi, Zumratul Aini dan Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan, Edi Dwi Soesianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka yang berbeda.

 Baca juga: KPK Kantongi Bukti Kuat Terlibatnya Lippo Group Dalam Suap Proyek Meikarta

"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda-beda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

 

Zumratul Aini sedianya akan diperiksa untuk proses penyidikan Billy Sindoro. Sedangkan Edi Dwi Soesianto akan dimintai keterangannya untuk tersangka Sahat MBJ Nahar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya