BANTUL – Kepolisian Resort (Polres) Bantul, berhasil mengungkap pelaku pembakaran mayat I Gede Suka Negara yang ditemukan di Bumi Perkemahan Karanganyar yang ada di Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Bantul, Rabu (7/11/2018). Dua orang tersangka yang diamankan merupakan NR (32) perempuan yang merupakan ibu dari tersangka JR (12), Warga Umbulharjo, Yogyakarta.
“Ada dua tersangka ibu dan anaknya,” tutur Kaurbinops Satreskrim Polres Bantul, Iptu Muji Suharso dalam pers rilis di halaman Mapolres Bantul, Sabtu (10/11/2018).
Baca juga: Mayat Pria Terbakar di Pohon Jambu Gegerkan Warga Bantul
Keduanya ditangkap pada Kamis malam (8/11/2018) setelah identitas korban diketahui dari pemeriksaan sidik jari. Pasca kejadian mereka takut dan menginap di hotel di Kretek, Bantul.
Sejauh ini antara pelaku dan korban sudah saling mengenal. Mereka tinggal satu rumah kontrakan selama satu setengah tahun meski tanpa ada ikatan suami istri.
Baca juga: Mayat Pria Terbakar di Bantul Ternyata Warga Denpasar, Terungkap dari Data E-KTP
Sebelum dibakar korban sudah dalam kondisi meninggal dunia karena penyakitnya. Korban bahkan pernah dirawat di RS Hardjolukito, dan terpaksa dibawa pulang karena tidak ada biaya. Hingga akhirnya korban meninggal.
Keduanya membakar jasad korban, karena tidak memiliki anggaran untuk melakukan kremasi. Korban merupakan warga Bali, di mana adat mereka jasad dibakar ketika meninggal dunia. Sehingga dengan berbekal Pertalite 3 liter mereka membakar korban dan meninggalkannya.
Baca juga: Pria Misterius Tewas dengan Kondisi Hangus di Kebun Sawit
“Mengapa di sana, karena anaknya pernah kemah di sana,” jelasnya.
Atas perbuatan mereka, polisi akan menjerat keduanya dengan pasal 170 melakukan kekerasan bersama jo 181 KUHP tentang membawa mayat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Fakhri Rezy)