Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Putusan Penyuap Bupati Rita Widyasari

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 12 November 2018 16:50 WIB
Share :

Febri berharap Abun dapat d‎apat divonis sesuai dengan tuntutan jaksa di tingkat kasasi. Sebab, menurut Febri, ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya lima tahun dan itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap.

"KPK juga menyerahkan memori kasasi sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim di tingkat kasasi. Sedangkan untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi Rita Widyasari telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

(Baca Juga: Dirut PT Sawit Golden Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Suap Bupati Rita)

Sebelumnya, Direktur PT Sawit Golden Prima (PT SGP) divoni‎s tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Abun juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Abun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuap mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Uang suap tersebut untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh perusahaan Abun.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya